Latar Belakang


Kantor Kementeriana Agama Kota Subulussalam terbentuk berdasarkan PMA. Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam. Dan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Pertama adalah Bapak Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd

TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBULUSSALAM
( PMA NOMOR 13 TAHUN 2010 )

A. TUGAS
"Mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."


B. FUNGSI
  1. Perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama,
  2. Pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota ;
  3. Pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama;
  4. Pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  6. Pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.